Ketentuan Pelaksanaan Praktek Berlayar
1. Dilaksanakan pada kapal niaga (bukan kapal perang, kapal negara, kapal pesiar pribadi atau kapal tradisional).
2. Bagi taruna jurusan Nautika/Dek, tidak pada kapal ferry,tugboat,kapal supply.
3. Bagi taruna jurusan Nautika, Praktek Berlayar dilaksanakan pada kapal > 500 GT, sedangkan jurusan Teknika dengan tenaga penggerak >750 KW.
4.Waktu pelayaran antar pelabuhan berangkat dan tiba harus > 24 jam.
5. Praktek Berlayar dilaksanakan maksimum pada 2 (dua) kapal dan masing-masing kondite pada kapal tersebut sekurang-kurangnya harus "B".
6. Sumber data/jawaban yang diperoleh dari kapal lain (misal tugas/ pertanyaan tentang tanker, sementara anda praktek Berlayar di kapal barang, atau sebaliknya) harus dicantumkan pada jawaban kertas kerja anda dari mana anda memperoleh data tersebut.
*) Sumber : Cadet Record Book and Guidance For On Board Training Deck Officer Class IV Certificate, 2011.
Cukup sekian tentang Ketentuan Pelaksanaan Praktek Berlayar, mohon ma'af apabila ada salah kata dan semoga bermanfaat untuk kalian semua.
0 komentar:
Post a Comment