Sunday, 18 January 2015

Sanksi Pelanggaran Tata Tertib Ujian Keahlian Pelaut (UKP) Pra Prala
















 Sanksi atau hukuman merupakan suatu akibat dari melanggar dari suatu aturan maka dari itu ane kasih saran buat kalian yang mau melaksanakan Ujian Keahlian Pelaut (UKP) Pra Prala untuk menaati semua tata tertib yang ada .

Malas rasanya apabila Ujian kita terhambat karena ulah kita sendiri (ketahuan nyontek) kita akan tertinggal dengan yang lain.

Sanksi Pelanggaran Tata Tertib Ujian Keahlian Pelaut (UKP)  Pra Prala

14. Peserta UKP yang melanggar dikenakan sanksi berupa "Peringatan Pertama"
15. Peserta UKP yang melanggar dikenakan sanksi tidak diberikan perpanjangan waktu yang telah ditentukan, maka Yang bersangkutan tidak dapat diijinkan mengikuti mata ujian yang sedang berlangsung, dan dianggap gugur pada mata ujian tersebut.
16.Peserta UKP yang melanggar (tidak membawa Kartu Peserta Ujian) yang bersangkutan tidak dapat diizinkan memasuki ruang ujian dan dianggap gugur pada mata uji yang bersangkutan.
17. Peserta UKP yang melanggar diberikan sanksi "Teguran Keras".
18. Peserta UKP yang melanggar diberikan sanksi "Gugur" pada mata ujian tersebut.
19. Peserta UKP yang melanggar diberikan sanksi, Supervisor/Pengawas ujian mengambil/mengumpulkan lembaran kertas ujian dan yang bersangkutan dipersilahkan meninggalkan ruang ujian.
20. Peserta UKP yang melanggar diberikan sanksi berupa yang bersangkutan bahwa dianggap tidak pernah mengikuti mata ujian tersebut dan dinyatakan gugur.
21. Peserta UKP yang melanggar diberikan sanksi berupa "Teguran Keras"
22. Selama UKP berlangsung.
i. Peserta UKP yang melanggar diberikan sanksi berupa yang bersangkutan dipersilahkan meninggalkan ruang ujian dan dianggap gugur mata uji tersebut.
j. Peserta UKP yang melanggar diberikan sanksi berupa alat-alat tersebut disita (diamankan).
k. Peserta UKP yang melanggar diberikan sanksi berupa yang bersangkutan dipersilahkan keluar dari ruang ujian dan dianggap gugur mata ujian yang sedang berlangsung.
l. Peserta UKP yang melanggar diberikan sanksi "Teguran Keras"
m. Peserta UKP yang melanggar diberikan sanksi berupa "Teguran Pertama dan Terakhir".

SANKSI PELANGGARAN TATA TERTIB UJIAN KEAHLIAN PELAUT (UKP) a. Peserta UKP yang melanggar diberikan sanksi pertama berupa, lembaran kertas jawaban yang bersangkutan diambil (dikumpulkan) oleh Supervisor/Pengawas ujian dan dipersilahkan meninggalkan ruang ujian dan dinyatakan gugur pada mata uji yang sedang berlangsung dan apabila yang bersangkutan selama ujian berturut-turut 3 (tiga) kali menyontek, pada mata ujian lainnya dikenakan sanksi terakhir berupa seluruh mata ujiannya dinyatakan gugur/batal atau sanksi administratif berupa tidak, diizinkan menempuh ujian pada periode berikut.
b. Peserta UKP yang melanggar diberikan sanksi berupa seluruh mata ujiannya dinyatakan gugur/batal atau sanksi administratif berupa tidak diizinkan menempuh ujian pada Periode berikut.
c. Peserta UKP yang melanggar diberikan sanksi seluruh mata ujiannya dinyatakan gugur/batal atau sanksi administratif serupa tidak diizinkan menempuh ujian pada Periode berikut.
1. Supervisor dan para Pengawas UKP tidak melaksanakan hal tersebut, diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Supervisor dan para Pengawas UKP tidak melaksanakan hal tersebut, diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Supervisor dan para pengawas UKP tidak mentaati/mengindahkan hal tersebut, diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Supervisor yang tidak mentaati/mengindahkan, diberikan sanksi dengan ketentuan yang berlaku.

*Perhatian
1. Pengawas diwajibkan mencatat semua pelanggaran yang dilakukan oleh peserta UKP saat UKP berlangsung pada Berita Acara Pelaksanaan UKP.
2. Semua sanksi pelanggaran yang berupa "peringatan pertama" dapat ditingkatkan menjadi "peringatan kedua" yang merupakan peringatan keras, dan apabila peserta UKP ybs masih melakukan bagi pelanggaran tersebut, dapat ditingkatkan menjadi "peringatan peringatan ketiga" (peringatan terakhir) yang berarti dikenakan sanksi berupa pembatalan haknya untuk mengikuti UKP pada Mata uji ybs pada periode UKP tersebut.
3. Teguran Keras, Supervisor/Pengawas berhak menyuruh yang bersangkutan meninggalkan ruang ujian.
4. Bagi peserta UKP yang telah mendapatkan "Kartu Peserta Ujian Keahlian Pelaut" diwajibkan untuk mentaati (tidak untuk dianggap) pada semua peraturan "Tata Tertib UKP" sebagaimana yang telah tercantum pada "Kartu Peserta UKP" tersebut Bagi yang telah memiliki "Kartu Peserta Ujian Keahlian Pelaut" berarti siap menerima segala resiko dengan konsekwen, sebagai akibat pelanggaran (kelalaian) yang ditimbulkan oleh yang bersangkutan.
5. Hal-hal yang belum diatur didalam tata tertib pelaksanaan UKP ini akan ditetapkan kemudian oleh Supervisor UKP dibawah koordinasi DPKP/PUKP.

*) Sumber : Kartu Peserta Ujian Keahlian Pelaut

Cukup sekian tentang Sanksi Pelanggaran Tata Tertib Ujian Keahlian Pelaut (UKP)  Pra Prala,
mohon ma'af apabila ada salah kata dan semoga bermanfaat untuk kalian semua.