Tata tertib adalah peraturan-peraturan yg harus ditaati atau dilaksanakan, seperti kalian tau sekarang dimana-mana pasti ada peraturan kebayangkan kalau di dunia ini tidak ada peraturan? mungkin kacau ya hehe..
Ngomong-ngomong peraturan kemarin ane Ujian Keahlian Pelaut (UKP) Pra Prala dan tertera pada kartu peserta tersebut biodata, mata pelajaran, tata tertib berikut sanksi pelanggaran bagi Taruna/i.
Tujuan ane posting ini biar ada gambaran bagi Taruna/i yang akan menjalani Ujian Keahlian Pelaut Pra Prala, ok langsung saja broder dan sister bisa langsung nyimak.
Tata Tertib Peserta Ujian Keahlian Pelaut (UKP) Pra Prala
15. Peserta UKP harus berpakaian rapi dan berpenampilan sopan selama ujian berlangsung.
16. Peserta UKP harus hadir tepat waktu (minimal 15 menit) sebelum pelaksanaan UKP, bagi peserta yang terlambat dapat diizinkan mengikuti UKP sebelum 30 menit sejak ujian dimulai, tetapi apabila ada peserta UKP telah meninggalkan ruangan ujian (selesai), kurang dari waktu yang telah ditentukan kurang dari 30 (tiga puluh) menit, maka peserta UKP tersebut tidak dapat mengikuti UKP.
17. Peserta UKP tidak dibenarkan memasuki ruangan ujian sebelum diijinkan oleh Pengawas ujian dan harus menunjukan Kartu Peserta UKP yang asli dan masih berlaku.
18. Peserta UKP wajib bertindak sopan terhadap Supervisor, Penguji, Pengawas, Pelaksana/Pembantu Pelaksanaan UKP, dan senantiasa menciptakan suasana yang tenang, baik di dalam ruang ujian maupun sekitar pelaksanaan UKP.
19. Peserta UKP wajib mengikuti seluruh mata uji UKP yang telah didaftarkan pada saat pendaftaraan UKP, Bagi peserta UKP yang tidak mengikuti salah satu mata ujian, wajib menyerahkan bukti-bukti/alasan yang dapat diterima secara rasional, (melampirkan Surat Keterangan Dokter apabila yang bersangkutan sakit).
20. Peserta UKP yang telah memasuki ruang ujian tidak dibenarkan meninggalkan ruangan tanpa ijin dari pengawas dan selama ujian berlangsung peserta hanya dibolehkan meninggalkan ruangan satu kali per mata uji di bawah pengawasan Pengawas UKP.
21. Selama UKP berlangsung peserta UKP diwajibkan mengisi dan menandatangani Daftar Hadir UKP, yang diedarkan oleh Pengawas Petugas UKP.
22. Peserta UKP wajib membawa alat tulis menulis dan lainnya yang dibutuhkan pada saat ujian UKP berlangsung.
23. Selama UKP berlangsung, peserta UKP dilarang keras
a. Membawa makanan (snack) minuman biasa (ringan) maupun minuman keras, narkoba, dan termasuk merokok dan dilarang mengkonsumsinya di dalam ruang ujian.
b. Membawa dan menggunakan handphone, mesin hitung (calculator) atau sejenisnya yang telah diprogram untuk mata uji yang sedang berlangsung.
TATA TERTIB PESERTA UJIAN KEAHLIAN PELAUT (UKP)
a. Jangan memindahkan kertas UKP yang telah disediakan dan atau mengerjakan mata uji pada lembar kertas ujian lain.
b. Jangan berkomunikasi dan meminjam alat tulis menulis pada peserta lain.
c. Jangan mengerjakan soal ujian sebelum Pengawas memerintahkan.
d. Jangan Membawa dan membuka catatan (contekan) kecuali mata uji yang telah ditentukan oleh penguji (open Book).
e. Para Dosen dan petugas Pengawas dilarang keras/tidak dibenarkan membantu (mencoba membantu) mengerjakan/menyelesaikan soal ujian kepada peserta UKP yang telah menyelesaikan soal ujian, dan atau menyuruh orang lain untuk bertindak sebagai dirinya mengikuti UKP (menggunakan Jockey).
f. Peserta UKP tidak dibenarkan memberikan uang/apapun bentuknya kepada Supervisor/para Pengawas UKP.
2.Supervisor dan para Pengawas UKP yang ditunjuk dapat mempersilahkan peserta UKP memasuki ruang ujian. apa pun ruang ujian telah dinyatakan layak dan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Supervisor dan para Pengawas UKP, dipersilahkan memeriksa para peserta UKP yang akan memasuki ruangan ujian, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan selama UKP berlangsung.
4. Supervisor dan para Pengawas UKP yang telah ditunjuk senantiasa mengawasi/menjaga ketertiban dan dilarang keras baik langsung maupun tidak langsung menerima uang/apapun bentuknya yang disertai dengan berbagai macam alasan dari peserta UKP selama pelaksanaan UKP berlangsung sampai berakhirnya pelaksanaan UKP.
5. Selama pelaksanaan UKP berlangsung, Supervisor dilarang keras/tidak dibenarkan meninggalkan tempat UKP.
*) Sumber: Kartu Peserta Ujian Keahlian Pelaut
Cukup sekian Tata Tertib Peserta Ujian Keahlian Pelaut (UKP) Pra Prala,
mohon ma'af apabila ada salah kata dan semoga bermanfaat untuk kalian semua.
.